Home Kepolisian Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras, Lima Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras, Lima Pelaku Ditangkap

Bandung, Buana.News – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Kelima tersangka masing-masing berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya peredaran obat keras golongan daftar G yang meresahkan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.

“Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Kecamatan Gedebage,” ujar Agah, Kamis (16/4/2026).

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras berbagai jenis. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Jalan Ranca Sagatan, Kelurahan Cisaranten Kidul. Di tempat ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, dan 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai sebesar Rp373.000.

Menurut Agah, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras lintas wilayah yang menyasar kalangan masyarakat, termasuk generasi muda.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran dan kepemilikan obat keras tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman yang berat.

Exit mobile version