Home Hukum Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja dan Tangkap Seorang Pelaku

Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja dan Tangkap Seorang Pelaku

Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Jakarta, Buana.News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, seorang pengedar berinisial HP (32) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 6 kilogram ganja.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HP dengan barang bukti enam kilogram ganja,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan HP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Bintara, Bekasi Barat, pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di kamar kontrakan pelaku, petugas menemukan enam paket besar ganja siap edar dengan berat bruto total mencapai 6 kilogram.

Menurut AKBP Ade, tersangka HP diduga bukan pelaku tunggal. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan peredaran ganja antarprovinsi yang berpusat di wilayah Sumatera.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi,” tegas AKBP Ade.

AKBP Ade juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

Exit mobile version