Home Hukum Ketua Kadin Berinisial MS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Rp5...

Ketua Kadin Berinisial MS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Foto: Dok. Polda Banten

Serang, Buana.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek tanpa proses lelang kepada perusahaan PT Chandra Asri.

MS diduga meminta diberikan proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp5 triliun.

Selain MS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IA, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, serta RZ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan penyidikan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dikutip dari laman Tribratanews.polri.go.id, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Kombes Pol Dian, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tersangka IA disebutkan menggebrak meja dan meminta proyek tanpa lelang, sementara MS diduga memaksa PT Total, yang merupakan perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co., untuk memberikan proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

Adapun tersangka RZ diduga mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.

“Motifnya adalah tekanan agar proyek senilai triliunan rupiah diberikan tanpa melalui proses tender resmi, yang merupakan pelanggaran hukum,” tegas Kombes Dian.

Kombes Dian menegaskan, pengungkapan kasus itu bukan karena tekanan pihak manapun, melainkan murni hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah patroli media sosial pada 11 Mei 2025, ketika ditemukan unggahan video yang menjadi viral. Video itu menunjukkan sejumlah pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan HNSI diduga tengah meminta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka yaitu MS (Muhammad Salim) dan IA (Ismatullah Ali) dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pemaksaan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah ke keterlibatan pihak lain.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” tutup Kombes Dian.

Exit mobile version