Banda Aceh, Buana.News – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, menyampaikan usulan penguatan regulasi lingkungan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang digelar pada Kamis (12/9).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aceh, Ansari Muhammad, dan dihadiri oleh berbagai pihak. Rapat tersebut membahas penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Dalam forum tersebut, A. Hanan didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Reza Mahnur, dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), M. Ridhwan. Ia menyampaikan beberapa poin penting terkait rancangan qanun TJSLP, terutama terkait besaran anggaran yang dialokasikan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami mengusulkan agar alokasi anggaran TJSLP untuk kelestarian lingkungan hidup diperjelas dalam rancangan qanun ini. Langkah ini penting agar perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan,” ujar Hanan.
Hanan juga menyoroti kekosongan kewenangan dalam Pasal 15 terkait rentang nilai investasi. Ia mengusulkan agar pengaturan kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP, khususnya untuk investasi senilai Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar, diperjelas.
Selain itu, A. Hanan juga mengusulkan agar program-program TJSLP yang terkait infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan publik yang ramah lingkungan serta ramah keluarga dimasukkan dalam rancangan qanun. Menurutnya, hal ini krusial mengingat terbatasnya kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan program TJSLP yang tepat, diharapkan dapat mendukung penyelesaian isu-isu strategis nasional di tingkat daerah,” tambahnya.
Hanan juga berharap agar qanun TJSLP yang disusun secara komprehensif dan efektif dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.
Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, turut menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan regulasi ini. Mereka berharap qanun TJSLP dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. (*).