Aceh Utara, Buana News – Sejumlah perwakilan honorer R2 dan R3, bersama dengan 2.800 Bakti Tenaga Sukarela dari 32 Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melakukan audiensi dengan Komisi 1 dan Komisi 5 DPRK Aceh Utara. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Kemenpan-RB tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua.
Audiensi yang berlansung pada 05 Februari 2025 diruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, M. Yasir selaku perwakilan dari tenaga sukarela berharap, para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi dapat terdata dalam database BKN dan diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK tahap kedua tanpa harus mengikuti tes. Menurut mereka, pelayanan dan pengabdian yang telah diberikan sejak tahun 2006 hingga saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kami meminta pengakuan legalitas dari Badan Kepegawian Negara (BKN) pusat dan terdata sebagai tenaga non asn di database bkn pusat. Selain itu, kami seluruh bakti sukarela tenaga kesehatan Kabupaten Aceh Utara meminta untuk dilakukan pemutihan (diangkat menjadi asn/pppk) tanpa tes ataupun ujian serta jasa pelayanan dibagi sama dengan pns”, ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S,Pd menyampaikan keprihatinan dan keluhan para honorer serta Bakti Tenaga Sukarela. “Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim khusus yang akan mengambil langkah-langkah konkret guna menyelesaikan persoalan ini. Pengabdian yang telah dijalankan harus mendapatkan pengakuan dengan tercatatnya nama-nama mereka dalam database BKN sehingga nantinya dapat diangkat sebagai PPPK tanpa melalui proses tes yang memberatkan,” ujarnya.
Selain DPRK dari komisi 1 dan komisi 5, Audiensi tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan pejabat penting seperti Pj Bupati Aceh Utara, Sekda Aceh Utara, BKPSDM Aceh Utara, dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara. Kehadiran perwakilan tersebut tidak dapat memberikan solusi nyata dan inspirasi bagi para tenaga kesehatan yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian serta kesempatan yang setara.
Para peserta audiensi menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk pengakuan status, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan yang telah mereka berikan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya inisiatif ini, pemerintah dapat segera mengambil kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian bagi para honorer dan tenaga sukarela di sektor kesehatan Aceh Utara.