Lhokseumawe, Buana.News – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp833 miliar.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung pada Jumat (29/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Keputusan ini disetujui oleh empat fraksi yang tergabung dalam DPRK Lhokseumawe, yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP.MM, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kolaborasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RAPBK 2025. Ia menyatakan apresiasi atas keberhasilan Pemko Lhokseumawe dan DPRK dalam menyelesaikan rancangan anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi bahwa proses penyusunan dan pembahasan RAPBK Lhokseumawe 2025 telah dilaksanakan melalui tahapan panjang, dengan tujuan menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik,” ujar A. Hanan dalam penyampaiannya.
Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota A. Hanan merinci bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, memiliki komposisi Pendapatan Daerah sebesar Rp822.090.196.344,- dan Belanja Daerah sebesar Rp833.742.094.315,-. Berdasarkan perhitungan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp11.651.897.971,- yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto senilai Rp11.651.897.971,-.
“Sehingga, APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit. Hal ini mencerminkan prinsip anggaran berimbang, yaitu keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,” tambahnya.
Dengan disepakatinya RAPBK 2025, A. Hanan berharap Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Ia juga menyadari bahwa anggaran yang disepakati belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kebutuhan dan harapan masyarakat, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, ia berharap pelaksanaan APBK 2025 dapat membawa berkah bagi pembangunan Kota Lhokseumawe.
“Setelah persetujuan ini, RAPBK akan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut, dan kemudian dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai target,” tutup A. Hanan.