Aceh Utara, Buana.News – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar apel pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon itu, dihadiri oleh Penjabat Bupati Dr. Mahyuzar, M.Si, serta pejabat Forkopimda, Pj Sekda Dayan Albar, S.Sos., MAP, staf ahli, asisten, kepala SKPK, camat, dan petugas Linmas. Turut hadir juga Komisioner KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.
Sebagai pembina apel, Dr. Mahyuzar mengingatkan petugas Linmas untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada. Ia menekankan pentingnya netralitas petugas Linmas, yang diharapkan tidak memihak kepada salah satu peserta Pilkada.
“Petugas Linmas harus bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh pihak terkait, agar pelaksanaan Pilkada berlangsung aman, damai, dan kondusif. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa petugas yang menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas),” ungkap Mahyuzar.
Di Aceh Utara, terdapat 1.180 TPS yang akan dijaga oleh dua anggota Linmas di setiap TPS, sehingga total anggota Linmas yang terlibat langsung adalah 2.360 orang. Wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dibawahi oleh dua Polres, yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Dalam apel tersebut, Pemkab Aceh Utara juga melakukan serah terima operasional Sat Linmas kepada kedua Polres.
Untuk Polres Aceh Utara, diserahterimakan sebanyak 1.397 personel Linmas yang berasal dari gampong-gampong di kecamatan wilayah timur Aceh Utara, sedangkan untuk Polres Lhokseumawe, sebanyak 963 personel berasal dari gampong-gampong wilayah barat Aceh Utara. Selama bertugas, para Sat Linmas akan berada di bawah BKO Polres masing-masing.
Dalam apel tersebut, dibacakan juga ikrar netralitas ASN. Dr. Mahyuzar menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan hal mutlak yang harus dijalankan untuk menyukseskan agenda demokrasi Pilkada. “ASN adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik, maka harus bersikap netral dalam setiap agenda politik, baik pada Pemilu yang lalu maupun pada Pilkada yang sedang berlangsung,” katanya.
Usai gelar apel dan pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti ikrar netralitas ASN di atas spanduk di lapangan upacara. Prasasti tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati, Pj Sekda, para asisten, serta seluruh kepala SKPK dan camat di jajaran Pemkab Aceh Utara.