Beranda Aceh Pelaku Rudapaksa dan Pelecehan di Aceh Utara Dihukum100 Kali Cambuk

Pelaku Rudapaksa dan Pelecehan di Aceh Utara Dihukum100 Kali Cambuk

Aceh Utara, Buana News – Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama pihak Wilayatul Hisbah (WH) laksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggaran syariat Islam di halaman kantor kejaksaan Lhokseukon pada Senin (25/2). Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Dari sebelas terpidana yang menjalani hukuman cambuk, dua di antaranya terbukti melakukan jarimah rudapaksa dan pelecehan terhadap anak, sementara sisanya terlibat dalam jarimah maisir (perjudian).

Proses eksekusi berlangsung di hadapan ratusan warga turut menyaksikan prosesi tersebut secara langsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar SH, menyatakan, eksekusi ini merupakan bentuk penerapan syariat Islam yang harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Hukuman cambuk ini sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam. Kami berharap ini bisa menjadi efek jera,” ujarnya.

Bahkan, salah satu terpidana, Muhammad Akbar Bin Dahlan Ibrahim, harus dihentikan sementara hukumannya setelah beberapa kali dicambuk, karena kondisi kesehatan mulai memburuk. Eksekusi akan dilanjutkan setelah bersangkutan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Penerapan hukuman cambuk di Aceh telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini diberlakukan untuk berbagai pelanggaran syariat Islam, termasuk zina, maisir (perjudian), khamar (minuman keras), dan pelecehan s£ksuel.

Eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.