Banda Aceh, Buana.News – Seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, berinisial AMR (25), ditangkap oleh personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (19/3/2025) malam.
AMR kedapatan mengutip sumbangan dari warga dengan dalih untuk membantu pembangunan sebuah dayah di kampung halamannya.
Selama tiga bulan terakhir, AMR berkeliling meminta sumbangan kepada warga Banda Aceh. Ia mengaku mengumpulkan dana untuk sebuah dayah di Aceh Utara. Namun, setelah diselidiki, klaim tersebut terbukti palsu.
AMR diamankan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, pada Rabu (19/3/2025) malam setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakannya.
Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, membenarkan bahwa AMR telah melakukan penipuan dengan modus penggalangan dana palsu.
Kata Kapolsek, warga curiga dengan aktivitas AMR yang sering meminta sumbangan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa dayah yang disebutkan oleh AMR tidak mengenalnya, bahkan, tidak pernah memberikan izin penggalangan dana.
Namun, tambah Kapolsek, AMR mengandalkan dokumen dan surat kuasa palsu untuk meyakinkan warga. Dalam sehari, ia bisa mengumpulkan Rp 300-400 ribu, uang tersebut digunakan untuk biaya hidup, menyewa tempat tinggal, dan bahkan bermain judi online.
Polisi menemukan bukti transaksi judi online dari ponsel AMR. Ia kini ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan guna menghindari kasus serupa di masa depan.