Beranda Daerah LBH Keadilan Tanah Rencong dan Pengadilan Negeri Bireuen MoU Bantuan Hukum Gratis

LBH Keadilan Tanah Rencong dan Pengadilan Negeri Bireuen MoU Bantuan Hukum Gratis

Penandatanganan MoU antara Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Teuku Almadyan, S.H, M.H, bersama Direktur LBH Keadilan tanah Rencong Muhammad Ari Syaputra, S.H, M.H.

Bireuen, Buana.News – Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, LBH Keadilan Tanah Rencong menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Bireuen. Kesepakatan itu ditandai dengan Penandatangan bersama Memorandum of Understanding (MoU) di aula Pengadilan Bireuen, pada Kamis (4/1/2024).

Penandatangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Teuku Almadyan, S.H, M.H, bersama Direktur LBH Keadilan tanah Rencong Muhammad Ari Syaputra, S.H, M.H., kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Aparatur Pengadilan, serta anggota dan pengurus LBH Keadilan Tanah Rencong.

Dalam sambutannya Direktur LBH Tanah Rencong mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Bireuen yang telah dipilih kami kembali sebagai pelaksana Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan PN Bireuen.

Foto bersama antara Phak PN Bireuen dengan Pengurus LBH Keadilan Tanah Rencong

“Ini merupakan periode ketiga LBH Keadilan Tanah Rencong bermitra dengan PN Bireuan secara berturut-turut untuk memberi pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin,” tutur Ari.

Kilas balik, Ari menjelaskan, LBH Keadilan Tanah rencong didirikan pada tahun 2021, LBH ini telah ekses sebagai Lembaga Bantuan Hukum, khususnya di Kabupaten Bireuen, bahkan, telah banyak menyelesaikan perkara hukum masyarakat miskin secara gratis, karena mereka tidak mampu mengeluarkan biaya, baik prodio dan probono.

Dan sebelumnya, pada ditanggal 21 desember 2023, tambah Ari, LBH Keadilan Tanah Rencong telah mengikuti tes kualifikasi dan verifikasi serta wawancara calon Posbakum PN Bireuen untuk tahun 2024 ini, bersama beberapa LBH lainnya. Namun, LBH Keadilan Tanah Renong dinyatakan sebagai pemenang oleh PN. Bireuen.

Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong, Muhammad Ari Syahputra, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bireuen atas kepercayaannya. “Insya Allah komitmen untuk menjaga kepercayaan ini dengan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, serta terus membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, kita semua sama di mata hukum dan memiliki hak mendapatkan rasa keadilan demi hukum,” demikian tandas Ari. (*).