Aceh Utara, Buana News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 74 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai perkara yang ditangani penyidik Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana jinayat, penganiayaan, serta sejumlah tindak pidana umum lainnya.
Berdasarkan laporan kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, SH. MM. MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 74 perkara, dengan rincian narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram, narkotika jenis ganja sebanyak enam bungkus paket, rokok sebanyak 3.870.000 batang, serta berbagai benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Dalam pelaksanaannya, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dipotong dan Dibakar”, jelasnya.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak lagi disimpan dan ditangani di luar ketentuan eksekusi yang berlaku”.
“Barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tersebut juga menggambarkan beragam jenis tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe”, pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, Kejari Aceh Utara telah menjalankan amar putusan pengadilan sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang telah selesai melalui proses peradilan.






