Beranda Daerah Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe Terungkap, Mantan Istri Siri Ditangkap, Begini Pengakuannya

Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe Terungkap, Mantan Istri Siri Ditangkap, Begini Pengakuannya

Lhokseumawe, Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (7/10).

Pengukapan kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku utama.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan intensif. WL, yang diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, ditangkap setelah bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatannya berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prastya, S.H., menerangkan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, terlihat WL memasuki lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum melakukan aksinya,” ujar IPTU Yudha.

WL berhasil ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Berdasarkan hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan ini, menurut pengakuan tersangka, dipicu oleh rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya dengan suami korban terungkap, dan ia dipaksa bercerai.

Dalam operasi penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

“Tersangka WL akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata IPTU Yudha.

Saat ini, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk memastikan semua aspek hukum. Sementara itu, keluarga korban dan tersangka masih dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis ini.

Sebelumnya, pada Senin (7/10/2024) malam, korban bernama Laksmiwati Anggraini (62), yang merupakan istri dr. Sukardi, ditemukan tewas di tempat praktik suaminya. Korban mengalami luka memar di hidung, bengkak di bibir, serta bekas jeratan di leher.