Beranda Aceh Jalan Rusak, Pj Gubernur Aceh Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda...

Jalan Rusak, Pj Gubernur Aceh Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Febby salah seorang warga berdomisili di Banda Aceh, usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Banda Aceh, Buana.News – Pj Gubernur Aceh Bustami digugat oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini merupakan buntut dari jalan rusak.

Febby warga berdomisili di Banda Aceh mengatakan objek gugatan tersebut perbuatan melanggar hukum karena Gubernur Aceh sebagai Tergugat tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan terkait perbaikan jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh.

Febby menambahkan bahwa dirinya telah juga melakukan upaya administratif keberatan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

“Namun tidak ada jawaban/tindak lanjut dari Tergugat,” kata Febby, Kamis (1/8/2024).

Alasan melakukan gugatan kepada Gubernur Aceh dikarenakan dirinya merasa dirugikan akibat jalan yang rusak di jalan Teuku Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

“Dampak jalan rusak tersebut juga merugikan masyarakat/pengendara yang melintas,” ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan SK Nomor 620/1243/2015 bahwa jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh merupakan kewenangan pemerintah Provinsi.

“Dasar dan alasan gugatan tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU tentang administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Febby salah satu Paralegal di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Perbuatan Tergugat termasuk ke dalam asas kepentingan umum dengan mendahulukan dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif serta asas pelayanan yang baik.

“Tuntutan kita agar kepada majelis mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memerintahkan Tergugat untuk perbaikan jalan Teuku Panglima Nyak Makam paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya Febby. (*).