Lhokseumawe, Buana.News – Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Lhokseumawe, bersama Salimah dan SDIT Al Qalam membagikan 817 paket daging Qurban kepada Masyarakat kurang mampu di wilayah Pemko Lhokseumawe.
Bahkan, pada Hari Raya Idul Adha 1445 H, yang jatuh pada Senin, 17 Juni 2024, IKADI Kota Lhokseumawe bersama Salimah dan SDIT Al Qalam menyembelih 15 ekor hewan kurban, terdiri dari 7 ekor sapi dan 8 ekor kambing.
Prosesi penyembelihan dan pembagian daging Qurban tersebut berlangsung di Rumah Quran Al Qalam, tepatnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, pada Senin (17/7).
Ketua IKADI Lhokseumawe, Drs. Zulkuram, M.S.M, didampingi oleh Ketua Panitia Nasrizal, Kepala SDIT Al Qalam Zuli Fatma S. Pd dan Ketua Salimah Wahdani, S.Pd, mengatakan, penyembelihan dan pembagian daging Qurban merupakan kegiatan rutinitas IKADI, Salimah dan SDIT Al Qalam pada setiap Hari Raya Idul Adha.
“Alhamdulillah pada Idul Adha 1445 H atau 2024 ini kita menyembeli 15 ekor Hewan Qurban (7 ekor sapi dan 8 ekor kambing), kemudian dikemas menjadi 817 paket dan kami bagikan kepada Masyarakat kurang mampu di lhokseumawe,” ujar Zulkiram.
Zulkiram menuturkan, hewan Qurban tersebut hasil sumbangsi dari pengurus dan anggota IKADI, Salimah dan SDIT Al Qalam, serta masyaralat lainnya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Aceh, Khususnya warga Kota Lhokseumawe untuk berpartisipasi dalam kegiatan rutinitas ini, dengan menyalurkan hewan kurbannya melalui IKADI atau Salimah dan SDIT Al Qalam.
“Bagi warga yang ingin berqurban pada Idul Adha yang akan datang mari menyalurkan hewan Qurban melalui lembaga IKADI, Salimah atau SDIT Al Qalam,” pinta Zilkiram.
Selain itu, Zilkiram, juga menjelaskan beberapa pendapat dan Hukum Qurban dalam Agama Islam. Salah satu pendapat mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib didasarkan pada ayat Al-Quran yang berbunyi :“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2).
Jumhur ulama yang mendukung pendapat ini menafsirkan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban berkurban bagi yang mampu.
Namin disisi lain, Kurban disebut-sebut Sunnah Muakka, yang menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad didukung oleh jumhur ulama dari kalangan Imam Syafi’i dan Imam Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan, namun tidak wajib. Dasar penganjurannya cukup kuat dan didukung oleh hadits, yang artinya,
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi Ia tidak berkurban, maka janganlah Ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, kurban menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau membuat janji khusus untuk berkurban.