Aceh Timur, Buana.News – Anggota Opsnal Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menciduk seorang pria berinisial JA (45), warga Kecamatan Peureulak, pada Rabu (20/03/24) sore.
JA ditangkap atas dugaan menggagahi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Bahkan, akibat perbuatan bejad itu, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA ditangkap Tim Resmib di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Sesuai keterangan korban, peristiwa itu terjadi sejak tahun 2017. Pelaku menggagahi anak kandungnya itu di rumah mereka dengan cara memanfaatkan kelegahan ibu kandung korban (Istrinya),” jelas Kasat Reskrim, Kamis 21 Maret 2024.
Saat ini, JA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah rudapaksa terhadap anak, dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum JinayatJinayat, dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan, ” ddmikian terang Kasat Reskrim. (*).