Binjai, Buana News – Satnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menggukap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi di jalan hoki, kelurahan timbang Langkat, kecamatan Binjai Timur, pada Senin (12/8/24).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo SH, SIK, M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial BS (40).
Ia merupakan mantan Residivis dan baru saja bebas dari lembaga permasyarakatan (LP). Tersangka merupakan warga jalan hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, dalam pengangkapan itu petugas berhasi amankan barang bukti ganja yang sudah dikemas siap edar.
“Kita amankan BS dengan barang bukti 1 paket daun ganja kering dengan berat 84,29 gram serta 1unit HP Merk Oppo,” jelasnya.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, ulah pelaku telah menimbulkan keresahan warga di jalan hoki kelurahan Timbang Langkat.
“Saat ini, tersangka BS telah ditahan di Polres Binjai untuk kepentungan lidik dan sidik lebih lanjut, terutama terkait asal-usul barang haram tersebut. Kami Satnarkoba Polres Binjai terus melakukan pengembangan dan pemberantasan narkoba sampai keakarnya,” terang kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul.
Kata Syamsul, dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Sampai dari 20 tahun penjara.(Gan)