Aceh Singkil, Buana.News – Seorang perempuan berinisial P.R., warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, telah dipanggil oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor R/L.I/09/November/2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024, terkait kasus rudapaksa yang dilaporkan sebelumnya.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik, setelah beredar rumor yang menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, pelaku disebut-sebut berasal dari salah satu partai politik nasional terkemuka. Meskipun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam surat resmi pemanggilan kepolisian, disebutkan bahwa P.R. dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Untuk memastikan hak-hak kliennya, P.R. didampingi oleh tim pengacara yang terdiri dari tiga praktisi hukum, yakni Muzakir Ar, SH (Ketua Tim Kantor Hukum Commanders Law), Rini Santia, SH (Advokat), dan Nasruddin, SH (Advokat).
Muzakir Ar, SH dalam pernyataannya menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak klien dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. “Kasus ini lebih dari sekadar hak klien kami, ini adalah masalah martabat keadilan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus seperti ini. Hukum harus berlaku tanpa memandang status atau jabatan siapa pun. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Muzakir.
Muzakar memaparkan, publik kini menunggu kepastian lebih lanjut mengenai apakah partai politik yang diduga terlibat akan mengambil tindakan tegas terhadap kadernya, jika tuduhan tersebut terbukti. Sebuah pertanyaan besar muncul, apakah keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu?
“Kejelasan dalam kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi kepolisian, tetapi juga bagi partai politik yang saat ini sedang menjadi sorotan. Jika terbukti, langkah tegas harus diambil untuk memastikan bahwa hukum tidak terdistorsi oleh kekuasaan, dan tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Selain itu, tambah Muzakar, publik juga mempertanyakan nasib P.R. setelah kasus ini mencuat. Apakah dia akan menerima ancaman atau intimidasi?, Proses penegakan hukum harus memastikan adanya perlindungan terhadap narasumber yang berani mengungkapkan kebenaran.
“Kepastian hukum harus ditegakkan di negara ini, karena hukum adalah dasar dari Negara Republik Indonesia. Jika hukum tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu, maka kepada siapakah rakyat akan mengadukan nasib mereka,” demikian tanya Muzakar saat memberi keterang pada wartawan, Jumat (20/12).
Hingga saat berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Aceh Singkil mengenai perkembangan kasus ini. Dugaan langkah hati-hati yang diambil oleh pihak kepolisian dinilai sebagai upaya yang tepat untuk memastikan, semua informasi yang beredar didasarkan pada bukti dan fakta yang sah.