Beranda Aceh Utara Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data dalam Pengurusan Akta Kelahiran...

Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data dalam Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis

Safrizal, Kepala Disdukcapil Aceh Utara.

Aceh Utara, Buana.News – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kembali menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis dan tanpa biaya apapun.

Masyarakat diimbau untuk memastikan keakuratan data yang diberikan agar proses penerbitan dokumen kependudukan ini berjalan lancar.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menekankan betapa pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara. “Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian diperlukan untuk keperluan administratif seperti warisan, asuransi, dan lain-lain,” ungkapnya pada Jumat, 26 Desember 2024.

Safrizal juga mengingatkan bahwa kesalahan pada akta kematian tidak bisa diperbaiki, karena instansi hanya mencatat data yang diajukan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memeriksa kelengkapan berkas dengan teliti sebelum diserahkan.

Menurut Safrizal, proses pengurusan akta kematian dapat selesai dalam waktu satu hari kerja jika berkas yang diajukan lengkap. Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengurusan akta kelahiran adalah:

Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit,

Fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran,

Fotokopi kartu keluarga,

Akta nikah atau buku nikah orang tua,

Mengisi formulir pengajuan.

Sementara itu, untuk akta kematian, warga diminta menyiapkan:

Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit,

Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum,

Fotokopi KTP pelapor dan saksi,

Surat pernyataan ahli waris.

Pengurusan Langsung Tanpa Perantara

Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal.

Dengan layanan pengurusan dokumen yang cepat, gratis, dan transparan, Pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus akta kelahiran dan kematian tanpa hambatan. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama dalam mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien.