Aceh Utara, Buana.News – Proses perhitungan suara di beberapa kecamatan diduga mengalami kendala, salah satunya terjadi di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, tepatnya di TPS 10, 11 dan TPS 12 Gampong Uteun Geulinggang. Selain itu dugaan itu juga terjadi di TPS 1 serta TPS 6 Gampong Bangka Jaya.
Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra menuturkan, terjadi kejanggalan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti dokumen hasil penghitungan yang seharusnya wajib diserahkan kepada Saksi, namun malah dihambat oleh petugas penyelenggara.
“Kami mendapat laporan dari Saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan, padahal itu menjadi kewajiban penyelenggara,” ungkap Wahyu Saputra
Lebih lanjut Wahyu Saputra mengatakan, saksi dan pihak-pihak seharusnya wajib mendapatkan hasil pengandaan formulir
“Seperti kita ketahui KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan salinan salinannya kepada setiap Saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama,” ucap Wahyu
Selain itu, tambah Wahyu, terdapat beberapa kejanggalan lain, seperti tidak adanya penyelenggara yang tidak mengizinkan warga untuk menyaksikan dan mendokumentasikan formulir hasil di beberapa TPS di Aceh Utara
Harus dipahami bersama bahwa setelah rapat pemungutan suara dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, serta masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara harus diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video ,” papar Wahyu Saputra
Lebih lanjut Wahyu menghimbau kepada Pemyelenggara, Pengawas dan semua pihak yang terlibat untuk menghentikan segala bentuk dugaan kondisi tersebut. Secara khusus ia meminta kepada Pengawas Pemilu agar mengusut dugaan kondisi tersebut, agar hal itu tidak berlanjut ke tahap selanjutnya, baik di Pleno Kecamatan hingga Pleno di kabupaten.
“Kita minta menghentikan segala bentuk perencanaan kondisi dan pelanggaran yang sedang dipraktikkan, bila tidak dihentikan, maka kondisi bisa berlanjut ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, hal ini harus kita hentikan karena praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat,” demikian tutup Wahyu. (Red).