Lhokseumawe, Buana.News – Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel Toko Budi di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, pada hari Senin (18/3/2024), karena terbukti menjual makanan pada pagi hingga siang pada Bulan Ramadhan.
Penyegelan dilakukan oleh personil Peleton A Piket Mako Pol PP dan WH atas perintah Pimpinan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.50 WIB itu berjalan dengan aman, terkendali, dan kondusif.
Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe tentang Bulan Ramadhan.
“Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan,” ujar Heri Maulana.
Heri Maulana menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.
“Sebelumnya, kami telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan. Jika masih ada yang kedapatan melanggar, maka akan kami tindak tegas,” tegas Heri Maulana.
Penyegelan Toko Budi diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. (*).