Aceh Besar, Buana.News – Seorang wanita berinisial NKH (21) asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, diduga disekap dan dipaksa melayani jasa open BO di sebuah rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Korban diperkirakan berada di tempat tersebut selama 14 hari.
Pada Selasa (14/1/2025), Tim gabungan personel dari Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng berhasil mengamankan korban bersama tiga pria terduga pelaku penyekapan, yakni AH (20), AS (25), dan F (17), yang semuanya merupakan warga setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Ulee Kareng melalui saluran WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh.
“Setelah menerima laporan tersebut, personel gabungan langsung bergerak untuk mengamankan korban dan para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Julpandi, Senin (20/1/2025).
Menurut keterangan korban, ia dihubungi oleh pria berinisial AS melalui telepon genggam untuk datang ke Banda Aceh dengan tawaran pekerjaan sebagai pelaku open BO melalui aplikasi MiChat. Setelah tiba di rumah pelaku, korban diinapkan di sana selama sekitar dua pekan dan dipaksa melayani transaksi open BO dengan tarif bervariasi antara Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000.
“Setiap kali melayani pelanggan, korban memberikan komisi sebesar Rp 50.000 kepada tiga pelaku penyekapan, sementara mereka juga harus membayar sewa tempat sebesar Rp 200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH,” jelas Iptu Julpandi.
Selama 14 hari di tempat penyekapan, korban tidak diizinkan keluar dan segala kebutuhan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku. Korban melayani lebih dari 10 pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku, yang bertugas mencari pelanggan untuk dibawa ke lokasi tersebut.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone milik korban dan dompet milik terduga pelaku AS yang berisi ATM, NPWP, SIM C, SIM A, serta kartu VISA.
Setelah keempat tersangka ditangkap, Polsek Krueng Barona Jaya menyerahkan kasus ini kepada Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Namun, setelah proses tersebut, salah satu pelaku yang merupakan warga setempat mengulangi perbuatannya pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong sedang menunggu jadwal sidang adat sanksi.
Perangkat gampong kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.
“Kasus ini akhirnya diserahkan ke WH Aceh Besar pada pukul 11.30 WIB, di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh,” pungkas Iptu Julpandi.