Jakarta, Buana.News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk di Jawa Timur.
Tersangka yang berinisial E diketahui sebagai produsen pupuk dari PT BT dan diduga telah melanggar kontrak dengan memproduksi pupuk yang tidak sesuai standar.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa tersangka E telah ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di daerah Gresik, Jawa Timur.
“Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gresik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita baru melakukan gelar penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol. Samsu Arifin dalam konferensi pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Tersangka E diduga memproduksi pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dengan Kementerian Pertanian.
“Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dengan Kementerian Pertanian,” jelas Kombes Pol. Samsu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan akan memberikan pembaruan lebih lanjut terkait langkah hukum selanjutnya.
Penyelewengan pupuk yang dilakukan oleh tersangka E berpotensi merugikan petani yang mengandalkan pupuk bersubsidi dengan kualitas yang sesuai standar. Selain itu, kasus ini juga bisa berdampak pada produktivitas sektor pertanian di Jawa Timur dan daerah lainnya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelewengan pupuk yang dapat merugikan petani dan masyarakat luas. Penyidik akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.