Jakarta, Buana.News – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk turut serta dalam menjaga dan mengelola Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai sumber pendanaan alternatif dalam penanggulangan bencana.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh BNPB di Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan dana bersama untuk penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Menurut Wamenkeu, konsep PFB dikembangkan sebagai pendanaan jangka panjang yang dapat digunakan saat terjadi bencana, mengurangi beban fiskal negara, dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat.
“Ada sumber dana yang berasal dari APBN, APBD, non-APBN, maupun skema terbaru yang kita kembangkan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu sistem pooling fund. Dana ini dikumpulkan, dijaga, dan bisa digunakan saat terjadi bencana,” ujar Suahasil Nazara.
Dana PFB tidak langsung dibelanjakan setiap tahun, melainkan dikelola dan diinvestasikan agar terus bertumbuh. Logikanya mirip dengan asuransi, di mana dana dikumpulkan secara bertahap dan digunakan saat terjadi bencana besar.
“Kita mulai berpikir apakah bisa menyisihkan uang sedikit demi sedikit, lalu menaruhnya dalam satu pool dana besar. Dana ini dikelola agar terus berakumulasi, sehingga saat dibutuhkan, bisa digunakan tanpa menghabiskan seluruh anggaran tiap tahun,” jelas Suahasil.
Hingga saat ini, akumulasi Pooling Fund Bencana telah mencapai Rp7,3 triliun, dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar. Selain itu, setiap tahun pemerintah mengalokasikan Rp250 miliar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal, yang kemudian bisa ditambah hingga Rp4 triliun sesuai kebutuhan penanganan bencana.
“Saat ini, dana yang telah terhimpun mencapai Rp7,3 triliun dengan hasil pengelolaan Rp716 miliar. Dengan mekanisme ini, kami berharap BNPB turut serta menjaga dan memastikan dana ini digunakan dengan baik saat dibutuhkan,” pungkas Wamenkeu.
Pooling Fund Bencana diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan BNPB, dana ini bisa dikelola secara optimal sehingga negara lebih siap menghadapi risiko bencana di masa depan.