Home Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Curang Pengoplosan Minyakita

Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Curang Pengoplosan Minyakita

Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tangerang, Buana.News – Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh CV Rabani Bersaudara, perusahaan pengemas minyak goreng Minyakita di Cipondoh, Tangerang, Banten. Perusahaan ini diketahui mengurangi isi kemasan Minyakita 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan selisih 200 mililiter pada kemasan Minyakita ukuran 1 liter. Padahal, batas toleransi yang diperbolehkan hanya 15 mililiter.

“Ada selisih sekitar 200 milliliter dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

CV Rabani Bersaudara diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan memproduksi minyak goreng premium merek Guldap. Namun, karena kurang diminati oleh masyarakat, perusahaan kemudian mengubah minyak merek Guldap menjadi Minyakita.

“Produk Guldap kurang mendapat respons dari masyarakat, sehingga pelaku usaha memanfaatkan situasi dengan menggantinya menjadi Minyakita. Isi dalam kemasan Guldap ini dialihkan ke botol Minyakita tanpa mengikuti standar yang berlaku,” jelas Ade Safri.

Modus yang digunakan CV Rabani Bersaudara adalah mengemas ulang minyak goreng premium Guldap menjadi Minyakita dan mengurangi isi dalam setiap botol. Tindakan ini dianggap sebagai upaya penipuan terhadap konsumen dan melanggar standar pengemasan yang telah ditetapkan.

Penyidik saat ini masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan acaman pidana.

“Bila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c. UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik curang yang merugikan konsumen demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran.

Exit mobile version