Beranda Aceh Utara Amankan Pemilu Aceh, Korem 011 Lilawangsa Siapkan Pasukan Khusus TNI

Amankan Pemilu Aceh, Korem 011 Lilawangsa Siapkan Pasukan Khusus TNI

Lhokseumawe, Buana.News – Korem 011 menggelar Apel kesiapan Pasukan dan kelengkapan dalam pengamanan Pemilu Tahun 2024, di Lapangan Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jum’at (02/02/2024).

Kegiatan tersebut merupakan apel gabungan yang terdiri dari TNI AD, TNI AU dan TNI AL, pasukan khusus yang disiapkan untuk pengamanan Pemilu. Pasukan Apel itu dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan.

Dalam amatnya, Pria lulusan Akademi Militer Akmil 97 itu mengatakan, pentingnya Pemilu Tahun 2024 bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk di Provinsi Aceh. Kita berharap dapat berlangsung dengan aman seperti yang kita harapkan bersama.

“Kenapa dikatakan sangat penting, karena pada saat inilah seluruh rakyat Indonesia akan memilih Presiden, Wakil Presiden dan wakil-wakil Rakyat untuk memimpin kemajuan negeri ini,” kata Kolonel Kapti Hertantyawan.

Menurut Orang nomor satu di Korem Lilawangsa itu, Pemilu bukan sekedar edukasi demokrasi, tapi juga merupakan sarana integrasi bangsa yang harus kita kawal penyelenggaraannya sebagai perekat persatuan.

“Kegiatan Gelar Apel pasukan pengamanan Pemilu ini bertujuan untuk memeriksa kesiapan dan kelengkapan personel TNI dan material yang akan digunakan nantinya,” sebut Danrem Kolonel Kav Kapti Hertantyawan,

Lebih lanjut, Danrem menjelaskan, sesuai dasar undang-undang Nomor 34 tahun 2004, prajurit TNI harus Netral dan tidak boleh memihak maupun mendukung kontestan di mana pun, melaksanakan netralitas TNI dalam pemilu nyata.

“Apabila ada prajurit TNI kita yang melanggar pastinya akan ada Hukuman berat sesuai aturan yang berlaku, seperti Arah Pangdam Iskandar Muda, TNI tetap netral dalam pemilu tetapi apabila ada prajurit kita yang tidak Netral maka akan diproses hukum dan ditindak tegas,”

“Salah satunya akan dikenakan pasal 103 KUHPM yaitu aturan pelanggaran kedinasan sanksi dengan hukuman kurangan 2,4 tahun dan akan diproses di pengadilan Militer” ungkap Danrem 011/Lilawangsa.

Diakhir kegiatan, Danrem 011/Lilawangsa, Danlanal Lhokseumawe, Kasrem 011/LW, Dansatradar 231 Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Dandenpom IM/I Lhokseumawe, melakukan pemeriksaan kesiapan personel dan materiil dalam Pengamanan Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Pengecekan juga hadir dan diikuti Danki Kopasgat Aceh Utara dan para Kasi dan Pasi Korem 011/LW, Komandan Satuan Dinas Jawatan dan Perwira Staf Korem 011/Lilawangsa yang hadir. (*).