Beranda Aceh ADAKSI Aceh Terbentuk, Hamdani Terpilih Sebagai Ketua Koordinator

ADAKSI Aceh Terbentuk, Hamdani Terpilih Sebagai Ketua Koordinator

Hamdani, SE., MSM, dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe juga Ketua Koordinator ADAKSI Aceh.

Banda Aceh, Buana.News – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Aceh resmi terbentuk setelah melaksanakan musyawarah perdana pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pembentukan ADAKSI Aceh ini merupakan kelanjutan dari rapat daring yang digelar oleh ADAKSI Korwil Sumatera, dalam rapat tersebut memutuskan untuk membentuk koordinator di masing-masing provinsi guna mempermudah koordinasi.

Dalam musyawarah tersebut, Hamdani, SE., MSM, yang merupakan dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe, terpilih sebagai Ketua Koordinator ADAKSI Aceh. Sementara itu, Ade Ikhsan Kamil, M.A, dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara, terpilih sebagai Sekretaris, dan Dr. Akmal Saputra, S.Sos.I., M.A, dosen Universitas Teuku Umar Aceh Barat, sebagai Bendahara.

“Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan-kawan ADAKSI Aceh, Rabu, 15 Januari 2025,” kata Hamdani singkat.

“Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia, kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Hamdani juga mengungkapkan bahwa upaya untuk memperjuangkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN Kemendiktisaintek kini semakin masif. Bahkan, menurutnya, sudah ada wacana untuk mogok mengajar sebagai bentuk protes jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Benar sudah ada wacana tersebut, tetapi tentunya akan dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tidak dipenuhi, mungkin itu langkah terakhir,” ungkap Hamdani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ADAKSI dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan hak dosen ASN Kemendiktisaintek atas tukin yang belum dibayarkan pemerintah sejak lama. Kornas ADAKSI, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa tukin merupakan hak yang telah diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemendiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012,” katanya.

“Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan,” lanjutnya. []