Lhokseumawe, Buana.News – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh secara resmi menunjuk Yuswardi Mustafa, S.Ag., M.Kom.I sebagai mandataris SMSI untuk wilayah Lhokseumawe. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat mandat bernomor 042/SMSI-Aceh/IV/2026.
Surat mandat itu ditandatangani oleh Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, bersama Sekretaris Muhajir, yang memberikan kepercayaan kepada Yuswardi untuk menyusun struktur kepengurusan SMSI Lhokseumawe.
Mandataris merupakan pihak yang menerima mandat atau kepercayaan dari organisasi untuk menjalankan tugas tertentu, termasuk membentuk kepengurusan serta menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan organisasi SMSI di seluruh Aceh. Hal tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pusat yang digelar pada 6–7 Maret 2026, yang menargetkan pembentukan kepengurusan di seluruh kabupaten dan kota.
Sejauh ini, mayoritas mandat telah diberikan kepada para pemilik perusahaan media di berbagai daerah di Aceh, yang kini sedang dalam tahap penyusunan kepengurusan masing-masing wilayah.
Sejak berdiri di Aceh, SMSI telah aktif menggelar berbagai kegiatan serta menjalin komunikasi dengan Pemerintah Aceh dan lembaga legislatif. Pada dua tahun awal keberadaannya, SMSI Aceh juga sukses menyelenggarakan kegiatan berskala besar di Kabupaten Aceh Tengah, yang dihadiri oleh kepala daerah, tokoh politik, serta kalangan pengusaha.
Dalam kegiatan tersebut, SMSI memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berprestasi dan sukses di bidangnya masing-masing, baik dari tingkat daerah maupun nasional.
Menanggapi penunjukan dirinya, Yuswardi Mustafa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pengurus SMSI pusat dan SMSI Aceh.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, serta segera membentuk kepengurusan SMSI di Lhokseumawe guna mendukung perkembangan media siber yang profesional dan berintegritas di daerah tersebut.
