Home Daerah YARA: Tindakan DPRK Aceh Tengah Adalah Pengawasan Legislatif, Bukan Penyalahgunaan Kekuasaan

YARA: Tindakan DPRK Aceh Tengah Adalah Pengawasan Legislatif, Bukan Penyalahgunaan Kekuasaan

Aceh Tengah, Buana.News – Baru-baru ini, beredar kabar terkait himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, yang meminta Pj. Bupati untuk menunda pemutasian Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, himbauan tersebut menuai perhatian publik, sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Menanggapi isu tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi S.M. (Oji), menyatakan, permintaan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Oji menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh DPRK bertujuan untuk menjaga kestabilan pemerintahan, khususnya di masa transisi, bukan untuk melakukan intervensi.

“Kita semua tahu bahwa masa jabatan Pj. Bupati Aceh Tengah akan berakhir pada Februari 2025 dan akan digantikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik,” kata Oji melalui rilis pers yang diterima Buana.News.

Oji menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh DPRK Aceh Tengah bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk mempertimbangkan situasi yang ada saat ini. Ia juga menyarankan agar Pj. Bupati Aceh Tengah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu, alih-alih mengangkat pejabat definitif. Hal ini, menurutnya, akan memastikan kestabilan politik dan pemerintahan selama masa transisi.

“Jika Pj. Bupati mengangkat pejabat definitif dalam waktu kurang dari tiga bulan, hal itu bisa berdampak negatif pada kestabilan politik dan pemerintahan yang akan dihadapi oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti. Kestabilan ini sangat penting agar pemerintahan bisa fokus membangun Aceh Tengah,” tambahnya.

Oji juga menegaskan bahwa himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang meliputi tiga pilar utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

“Selama ini, kita jarang melihat pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Padahal, pengawasan ini sangat penting untuk memastikan daerah kita berkembang lebih cepat dan suasana demokratis terjaga,” ungkap Oji.

Oji mengimbau agar masyarakat tidak bereaksi berlebihan terhadap isu ini dan mengajak semua pihak di Aceh Tengah untuk bersatu membangun daerah demi kepentingan bersama. Ia juga berharap, siapapun pemimpin yang terpilih nantinya akan terbuka terhadap kritik konstruktif yang dapat mendorong kemajuan Aceh Tengah.

“Mari kita jaga dan bangun Aceh Tengah dengan semangat kebersamaan,” tutup Oji.

Exit mobile version