Subulussalam, Buana.News – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Subulussalam, Edi Sahputra Bako, bersama sejumlah warga Kota Subulussalam, melayangkan surat somasi kepada PT Organik Semesta Subur (OSS), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Subulussalam.
Somasi tersebut diajukan terkait sejumlah kewajiban PT OSS yang belum dipenuhi, antara lain menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memenuhi tanggung jawab ketenagakerjaan, serta menyelesaikan masalah terkait fasilitas impor mesin dan peralatan yang belum dilunasi.
Selain itu, YARA juga menuntut PT OSS untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dipenuhi, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Melalui kuasa hukumnya, Kaya Alim, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, YARA meminta PT OSS untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Kemarin, kami telah mengirimkan surat somasi kepada Direktur Utama PT OSS di Medan, Sumatera Utara,” ujar Kaya Alim dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (20/9/2024).
Kaya Alim menjelaskan bahwa kewajiban penyelesaian tersebut juga tertuang dalam Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Izin Pertambangan Operasi Produksi PT OSS yang sebelumnya diberikan berdasarkan Keputusan Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018.
Selain menuntut PT OSS untuk memenuhi kewajiban yang telah dibebankan oleh Pemerintah Aceh, Kaya Alim juga menuntut pembayaran kompensasi atas kerugian immateriel yang dialami masyarakat Subulussalam akibat tidak beroperasinya perusahaan tersebut. Hal ini mencakup hilangnya peluang kerja, kesempatan usaha, dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
“Kami meminta PT OSS untuk membayar kerugian immateriel tersebut, yang diperkirakan sebesar Rp 2 triliun, melalui Baitul Mal Kota Subulussalam agar dana tersebut dapat dikelola untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Subulussalam,” tutup Kaya Alim.
Surat somasi ini ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/Kepala BKPM, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh, Wali Kota Subulussalam, serta Ketua DPRK Subulussalam. (*).