Bireuen, Buana.News — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polres Bireuen mengusut dugaan proyek pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan asal-asalan di Desa Beunyot, Kabupaten Bireuen.
Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga merugikan masyarakat, terutama para petani.
Jaringan irigasi perpipaan di Desa Beunyot ini didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan anggaran Rp982 juta. Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 520/866/KONT/PK/2023, namun pengerjaannya diduga tidak memenuhi standar kualitas.
Advokat YARA, Muhammad Zubir, bersama Kepala Divisi Advokasi YARA Perwakilan Bireuen, Saifuddin, menyoroti masalah ini pada Selasa (1/10). Menurut mereka, salah satu indikator lemahnya kualitas proyek adalah pembangunan tebing penampung air yang hanya memiliki panjang 20 meter dan tinggi 2 meter, meskipun anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Proyek dengan anggaran sebesar ini seharusnya menghasilkan infrastruktur yang jauh lebih baik,” kata Saifuddin.
Ia juga mencurigai adanya kolusi antara dinas terkait dan kontraktor pelaksana proyek. Padahal, proyek ini diawasi oleh CV Putra Desing Consultant yang bertugas memastikan pelaksanaan sesuai kontrak. “Jika tidak sesuai kontrak, bagaimana mungkin anggaran bisa dicairkan?” tambahnya.
YARA mendesak Polres Bireuen untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.