Beranda Aceh YARA Minta Pansel Calon Kepala BPMA Hentikan Proses Seleksi

YARA Minta Pansel Calon Kepala BPMA Hentikan Proses Seleksi

Banda Aceh, Buana.News – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengirimkan surat kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk menghentikan sementara proses Seleksi Terbuka Calon Kepala BPMA. Surat ini merujuk pada Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 yang diumumkan pada 20 November 2024.

Dalam suratnya, YARA meminta Pansel untuk memperbaiki persyaratan seleksi yang diumumkan, agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Safaruddin mengungkapkan, dalam Pasal 26 huruf d Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa syarat untuk dapat diangkat sebagai Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi.

“Kami meminta agar proses seleksi dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi, yaitu calon Kepala BPMA harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi,” ujar Safaruddin, Selasa (26/11/2024), di Banda Aceh.

Dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024, salah satu persyaratan khusus yang tertera adalah calon Kepala BPMA harus memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling sedikit lima tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.

Namun, Safaruddin menilai bahwa persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP 23 Tahun 2015. Ia menyoroti kalimat “diutamakan” dalam pengumuman Pansel yang, menurutnya, menjadikannya bersifat opsional, padahal berdasarkan aturan yang berlaku, kemampuan tersebut adalah syarat mutlak.

“Kalimat ‘diutamakan’ dalam pengumuman ini bertentangan dengan PP 23/2015, yang mensyaratkan kemampuan teknis dan manajerial sebagai persyaratan mutlak,” tegas Safaruddin.

Karena itu, YARA mendesak Pansel untuk segera memperbaiki persyaratan tersebut agar sesuai dengan ketentuan Pasal 26 huruf d PP 23/2015. YARA memberikan waktu dua hari kerja untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.

Safaruddin juga menambahkan, YARA akan terus memantau perkembangan seleksi ini dan berharap Pansel dapat segera menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Surat permintaan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Senin (25/11/2024).