Beranda Aceh YARA Minta Ketua Partai Aceh Ganti Ketua DPRA

YARA Minta Ketua Partai Aceh Ganti Ketua DPRA

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Banda Aceh, Buana.News – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menggantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Permintaan tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya konflik dan menjaga hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Permintaan tersebut terkait dengan pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli, yang menyatakan pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tidak sah.

“Pernyataan Ketua DPRA tentang tidak sahnya pengangkatan Sekda Aceh dapat menimbulkan konflik antara eksekutif dan legislatif. Untuk mencegah hal tersebut, sebaiknya Ketua Umum Partai Aceh mengganti Ketua DPRA dengan kader lain,” ujar Safar dalam keterangan tertulis kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (20/2).

Menurut Safar, Ketua DPRA seharusnya membangun komunikasi dengan Gubernur Aceh terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Sekda Aceh jika ada hal yang dianggap ganjil. Apalagi, kata Safar, Gubernur merupakan Ketua Umum Partai Aceh, tempat Zulfadli bernaung. Pernyataan yang mengkritisi kebijakan gubernur tanpa komunikasi terlebih dahulu mencerminkan adanya “perlawanan tersirat” Zulfadli terhadap Gubernur.

Safar menambahkan bahwa SK pengangkatan Plt Sekda Aceh ditandatangani langsung oleh Gubernur. Jika pelantikan tersebut tidak didelegasikan kepada Wakil Gubernur, Gubernur tetap memiliki kewenangan administratif untuk menunjuk Sekda yang diinginkan.

“Sebagai mitra kerja, Ketua DPRA seharusnya berkomunikasi dengan Gubernur. Apalagi, keduanya berasal dari partai yang sama. Cukup dengan menelepon atau berdiskusi secara langsung tanpa perlu membuat kegaduhan di ruang publik,” lanjut Safar.

Lebih lanjut, Safar menegaskan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak bermasalah karena dilakukan sesuai prosedur. Wakil Gubernur hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Gubernur untuk melakukan pelantikan. Jika ada kesalahan, Gubernur bisa langsung menegur pihak yang bertindak di luar wewenangnya.

Ke depan, Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan banyak berinteraksi dengan DPRA. Jika Ketua DPRA tidak mendukung Alhudri sebagai Sekda, hal ini berpotensi mengganggu hubungan eksekutif dan legislatif serta merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, Safar menilai sudah sewajarnya Ketua Umum Partai Aceh mempertimbangkan penggantian Ketua DPRA.

“Sekda adalah pengguna anggaran dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Pernyataan Ketua DPRA yang mengkritisi pelantikan Plt Sekda Aceh dapat mengganggu hubungan eksekutif dan legislatif serta berdampak pada pelayanan publik. Kami berharap Ketua Umum Partai Aceh yang juga Gubernur Aceh dapat menunjuk kader lain sebagai Ketua DPRA guna menjaga stabilitas pemerintahan,” tutup Safar.