Beranda Aceh YARA Dukung Langkah Bupati Aceh Barat dalam Pengawasan Dana CSR

YARA Dukung Langkah Bupati Aceh Barat dalam Pengawasan Dana CSR

Aceh Barat, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat menyatakan dukungan penuh terhadap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, dalam memperketat pengawasan terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Menurut Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, transparansi dalam pengelolaan dana CSR sangat krusial karena dana tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi menjadi hal utama agar tidak ada pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dana CSR, terutama karena jumlahnya yang cukup besar dan diterima secara rutin,” ujar Hamdani pada Senin (25/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa masukan dari masyarakat perlu dipertimbangkan dalam penyaluran dana CSR agar program-program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran.

Hamdani menyoroti pentingnya sinkronisasi program CSR perusahaan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Perusahaan tidak bisa mengalokasikan dana CSR secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Menurutnya, banyak regulasi yang mengatur pengelolaan dana CSR, salah satunya adalah Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban perusahaan, pemerintah, serta masyarakat dalam penggunaan dana CSR.

Terkait audit dana CSR yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara, YARA menilai langkah tersebut sangat penting.

“Audit ini perlu dilakukan, mengingat adanya MoU antara PT Mifa Bersaudara dan Pemkab Aceh Barat terkait program CSR. Pemerintah daerah berhak memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dialokasikan sesuai kesepakatan,” jelas Hamdani.

Menurutnya, CSR bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Oleh karena itu, sangat wajar jika Bupati meminta audit untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” tutup Hamdani.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dana CSR dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Barat, sekaligus meningkatkan sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Barat, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat menyatakan dukungan penuh terhadap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, dalam memperketat pengawasan terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Menurut Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, transparansi dalam pengelolaan dana CSR sangat krusial karena dana tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi menjadi hal utama agar tidak ada pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dana CSR, terutama karena jumlahnya yang cukup besar dan diterima secara rutin,” ujar Hamdani pada Senin (25/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa masukan dari masyarakat perlu dipertimbangkan dalam penyaluran dana CSR agar program-program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran.

Hamdani menyoroti pentingnya sinkronisasi program CSR perusahaan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Perusahaan tidak bisa mengalokasikan dana CSR secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Menurutnya, banyak regulasi yang mengatur pengelolaan dana CSR, salah satunya adalah Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban perusahaan, pemerintah, serta masyarakat dalam penggunaan dana CSR.

Terkait audit dana CSR yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara, YARA menilai langkah tersebut sangat penting.

“Audit ini perlu dilakukan, mengingat adanya MoU antara PT Mifa Bersaudara dan Pemkab Aceh Barat terkait program CSR. Pemerintah daerah berhak memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dialokasikan sesuai kesepakatan,” jelas Hamdani.

Menurutnya, CSR bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Oleh karena itu, sangat wajar jika Bupati meminta audit untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” tutup Hamdani.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dana CSR dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Barat, sekaligus meningkatkan sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.