Subulussalam, Buana.News – Banyaknya informasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin di Kota Subulussalam, bahkan telah membuka ratusan hektar, bahkan sudah menanami kelapa sawit.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, meminta Pj Walikota jangan hanya diam dan harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, YARA juga mendesak Penjabat Walikota Subulussalam supaya membentuk tim untuk melakukan audit terhadap izin perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kota Subulussalam.
Dalam hal ini, kami menanggapi banyaknya informasi ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin, tetapi sudah membuka ratusan hektar, bahkan sudah menanami pohon kelapa sawit.
” Pemerintah jangan hanya diam, harus hadir di tengah-tengah masyarakat.” kata Edi Sahputra Bako, S. Sos, Rabu (5/6/2023).
Kami berharap, Pj Walikota Subulussalam agar membentuk tim mengaudit izin perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kota Subulussalam.
Menurut Edi, persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam perlu ditindaklanjuti karena ada informasi dugaan HGU yang masuk dalam HPL Transmigrasi dan membuka ratusan hektar tapi belum memiliki izin.” kata Edi.
Selain masalah izin, tambahnya, mengenai pembangunan kebun Plasma dan atau kemitraan perusahaan, hal itu perlu dipertanyakan, apakah perusahaan tersebut sudah melaksanakan peraturan yang diamanhkan dalam perundang-undangan.
“Perusahaan membuka lahan dengan merambah hutan sampai ratusan hektar tapi tidak memiliki izin itu merusak lingkungan. Sehingga, kata Edi, sangat rentan mengakibatkan bencana alam dan merugikan pemerintah karena ratusan ton kayu ditebang,” ungkap Edi Sahputra Bako. (*)