Gayo Lues, Buana.News – Aktivitas penambangan Galian C ilegal semakin marak terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan ini kerap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan, namun sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penambangan ilegal tanpa izin sangat berisiko, bahkan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti longsor, banjir, serta kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, aktivitas ini juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Gayo Lues mendesak Gubernur Aceh agar segera menindak tegas perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk melakukan inspeksi mendadak guna memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Ketua YARA Gayo Lues, Muzakir AR, Selasa (18/2/2025).
Menurut Muzakir, saat ini terdapat empat perusahaan diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, dua di antaranya telah habis masa berlaku izinnya, yaitu PT Kuning Karya Abadi (pasir dan batu), di mana, izinnya berusahaan tersebut telah berakhir pada 10 Desember 2022, serta Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera (emas), izinnya juga telah berakhir pada 7 Januari 2023.
Muzakir menilai, operasi tambang tanpa izin tidak hanya merugikan PAD, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan secara serius. “Jika aktivitas pertambangan tidak diawasi dengan baik, maka potensi kerusakan ekosistem semakin besar, mencemari sungai, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam,” terangnya.
Selain itu, ia memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan mengubah UU No. 4 Tahun 2009, menyebutkan setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki IUP dan masih berlaku untuk dapat beroperasi. Pasal 158 menyebutkan “Setiap orang atau perusahaan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengawasi perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika ditemukan perusahaan yang masih beroperasi meskipun izinnya telah habis, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Muzakir menegaskan bahwa penutupan operasional hingga sanksi pidana harus diberlakukan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. “Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang yang beroperasi di Gayo Lues benar-benar taat hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” pungkasnya.