Beranda Aceh Utara Warga Tanah Luas Mengeluh Tak Bisa Urus Akte Tanah, Camat Definitif Belum...

Warga Tanah Luas Mengeluh Tak Bisa Urus Akte Tanah, Camat Definitif Belum di Lantik

Aceh Utara, Buana News – Warga di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menghadapi masalah serius terkait kepemilikan tanah akibat belum adanya camat definitif yang bertugas. Kondisi ini menyebabkan banyak warga yang hendak mengurus akta tanah terhambat, sehingga proses jual beli tanah menjadi terhenti.

Hamdani salah satu warga mengaku, sejak 3 bulan terakhir situasi ini semakin memperparah kesulitan yang dialami masyarakat, khususnya mereka yang sangat membutuhkan dokumen kepemilikan tanah untuk keperluan administrasi, seperti pinjaman bank atau untuk menjamin legalitas transaksi tanah.

“Ketidakadaan camat definitif menjadi penghalang utama karena menurut prosedur, hanya camat yang memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen penting, seperti akta tanah”, ujar Hamdani.

“Selama ini, masyarakat telah berulang kali mengeluhkan hal tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda solusi yang diberikan oleh pemerintah Aceh Utara. Mereka berharap agar pihak berwenang segera menunjuk camat definitif sehingga pelayanan publik dapat kembali berjalan normal, terutama terkait kepemilikan tanah yang sangat krusial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari”, tambahnya.

“Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama bagi mereka yang telah menunggu berbulan-bulan untuk menyelesaikan urusan tanah mereka. Beberapa di antaranya bahkan terancam kehilangan peluang bisnis atau investasi akibat terhambatnya proses jual beli tanah. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait untuk menghindari dampak yang lebih luas”, pungkasnya.