Beranda Aceh Warga Kajhu Temukan Bom Proyektil di Pantai, Polisi Lakikan ini

Warga Kajhu Temukan Bom Proyektil di Pantai, Polisi Lakikan ini

Banda Aceh, Buana.News – Untuk menjaga keselamatan warga, Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh memasang garis polisi di lokasi penemuan bom jenis proyektil yang ditemukan di pesisir pantai.

Benda yang diduga peninggalan Belanda ini memiliki panjang sekitar 25 cm, diameter 15 cm, dan berat sekitar 30 kg. Penemuan itu terjadi pada Kamis (23/1/2025) pagi di bibir pantai Kuala Giging, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, membenarkan penemuan tersebut setelah tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh melakukan disposal pada Minggu (26/1/2025).

“Benar, warga menemukan benda yang diduga bom jenis proyektil di pesisir pantai Kuala Giging, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar,” kata Endang.

Kapolsek menjelaskan, pada Kamis (25/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari logam yang menggunakan metal detector menemukan benda mencurigakan di bibir pantai. Setelah memberi tahu warga lain, mereka mencoba menggali benda tersebut, yang awalnya diduga barang berharga. Saat digali dengan linggis, ternyata benda itu adalah bom.

Mendapatkan informasi, perangkat Gampong Kajhu kemudian melaporkan penemuan itu ke Polsek Baitussalam. Untuk menghindari potensi ledakan, polisi langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi tersebut dan mengimbau warga agar tidak mendekat.

“Kami memasang garis polisi untuk melindungi warga dari bahaya bom yang ditemukan. Selain itu, Bhabinkamtibmas setempat memberikan imbauan kepada warga,” jelas Endang.

Pada Minggu (26/1/2025), tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh melakukan disposal terhadap bom proyektil tersebut. Proses disposal yang disaksikan oleh warga setempat berlangsung aman dengan pengamanan dari Polsek Baitussalam.

Selain polisi, petugas dari Puskesmas Baitussalam juga terlihat di lokasi sebagai langkah antisipasi medis jika terjadi kecelakaan selama proses disposal.

Kapolsek Baitussalam menjelaskan, evakuasi bom berlangsung selama 5 menit, karena benda tersebut harus dipindahkan ke lokasi yang lebih aman, jauh dari pemukiman warga. Tim Jibom kemudian melakukan disposal di Bukit Botak, Gampong Labuy, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal memakan waktu sekitar 1,5 jam dan berlangsung lancar tanpa kendala.

“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan benda mencurigakan. “Apabila menemukan benda yang mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Baitussalam atau melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998,” tutupnya.