Lhokseumawe, Buana.News – Sinergi antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe semakin diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Kantor DPRK Lhokseumawe, pada Rabu (19/3/2025).
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tugas legislasi, penganggaran, serta pengawasan DPRK Lhokseumawe, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri. Harapannya, kerja sama ini dapat memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat asas hukum. MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa kerja sama ini akan membantu DPRK dalam melaksanakan tugas secara lebih efektif, baik dalam aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta anggota DPRK Lhokseumawe. Turut hadir pula Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe semakin solid, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.