Aceh Timur, Buana.Nees – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur kembali berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Kecamatan Peuerulak Barat, tepatnya ydi Desa Paya Gajah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku, berinisial MH (16) yang masih berstarus sebagai pelajar. Terduga merupakan warga Kecamatan Banda Alam. Sedangakan temannya berinisial SA, warga Kota Langsa berhasil kabur saat akan diamankan petugas.
MH dan SA ini merupakan terdakwa yang dititipkan di UPTD Ayeum Mata dengan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan terhadap anak.
UPTD Ayeum Mata merupakan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, drh. Iskandar. Dalam laporan itu, disebutkan, pada Senin, (29/01/2024) sekira pukul 08.WIB, dimana saat lampu dinyalakan, namun tidak hidup.
Kemudian Iskandar menghubungi tukang instalasi listrik untuk meminta bantuan.
“Pada saat memperbaiki, tukang tersebut menyampaikan bahwa kabel instalasi listrik tidak ada,” kata Kasat Reskrim, Kamis, (01/02/2024).
Kemudian ia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada Kantor Puskeswan tersebut, didapati pintu bagian belakang kantor dan asbes pada ruangan tamu rusak serta kabel instalasi listrik juga hilang. Atas kejadian tersebut Iskandar membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur.
Kemudian pada pada hari Senin, (31/01) petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Bahkan, saat penyelidikan sedang berlangsung, seorang petugas keamanan di UPTD Ayeum Mata berhasil menggagalkan MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya.
“Salah satu petugas keamanan di UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA dengan membawa tas keluar dari UPTD tersebut. Lokasi UPTD berdekatan dengan Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat. Ketika ditanya akan pergi kemana, SA menjawab mau ke Langsa,” kata Muhammad Rizal.
Namun, tambah Muhammad Rizal, pada saat dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA, ditemukan gulungan kabel, kemudian petugas menahan keduanya. “Namun saat anggota kami akan mengamankan pelaku, salah satu dari mereka telah kabur, hanya MH yang bisa kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kata Rizal, MH mengaku, bahwa ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat pada hari Senin, (29/01/2024), dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong.
Saat ini MH sudah diamankan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas.
Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terang Kasat Reskrim. (Hs).