Aceh Utara, Buana News – Polres Aceh Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan didua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, tepatnya di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis malam (9/10/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus sering mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, petugas berhasil meringkus Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Gampong Biram Rayeuk dan menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur, di sebuah kios. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk dan disimpan dalam wadah bulat bekas kemasan obat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Erwinsyah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke akar rumput demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.