Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H.
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, menerima tunjangan profesi mereka. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini, yaitu lebih dari Rp282,1 miliar,” tegasnya.
Guru dan pengawas PAI yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan berdasarkan tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan terpenuhi.
“Saya meminta semua jajaran terkait memastikan data penerima sudah valid dan mendorong agar tunjangan bisa cair sebelum Lebaran. Dengan begitu, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” jelasnya.
Kemenag telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas PAI selama Januari dan Februari 2025. Menteri Agama, Nassarudin Umar, menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta berkomitmen mendidik dan membentuk karakter siswa di sekolah.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nassarudin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ujar Suyitno, Sabtu (15/3/2025).
Dengan pencairan tunjangan profesi ini, diharapkan kesejahteraan guru dan pengawas PAI semakin meningkat, serta kualitas pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia terus berkembang.