Aceh Utara, Buana.News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara menggelar kegiatan pelatihan sekaligus sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bagi para pekerja media dan anggota PWI setempat pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Acara tersebut berlangsung di Sekretariat PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para jurnalis terhadap isi dan implikasi dari draf RUU Penyiaran yang tengah menjadi sorotan nasional. Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, dan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, tampil sebagai narasumber utama dalam acara tersebut.
“Penting bagi pekerja media untuk memahami secara utuh isi RUU Penyiaran agar tidak terjadi kesalahan informasi. Selain itu, hal ini juga bagian dari upaya mengawal kebebasan pers secara bertanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim dalam sesi pemaparannya.
Selain itu, Sekretaris PWI Aceh Uatara, Said Aqil menambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas wartawan dalam menghadapi perkembangan regulasi di sektor penyiaran. Menurutnya, wartawan perlu dibekali pemahaman hukum agar lebih siap menyikapi perubahan kebijakan media yang terus berkembang.
Acara yang berlangsung selama satu hari itu mendapat sambutan antusias dari para peserta, mayoritas merupakan wartawan media lokal dan anggota PWI Aceh Utara. Selain pemaparan materi, sesi diskusi interaktif pun digelar untuk membahas sejumlah isu penting yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran, termasuk potensi dampaknya terhadap kebebasan pers.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis PWI Aceh Utara dalam mendorong profesionalisme jurnalis sekaligus memastikan peran aktif wartawan dalam proses legislasi yang menyangkut dunia pers dan penyiaran.