Home Hukum Timbulkan Kerugian Masyarakat hingga Rp1,4 M, Polisi Bongkar Praktik SPBU Curang

Timbulkan Kerugian Masyarakat hingga Rp1,4 M, Polisi Bongkar Praktik SPBU Curang

Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. (Dok. Polri)

Sukabumi, Buana.News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi di lokasi.

“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, serta PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk mengecek keakuratan pompa ukur bahan bakar,” ujar Brigjen. Pol. Nunung, dikutip dari Tribratanews, Rabu (19/2/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan bukti awal yang cukup, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat saksi, terdiri dari dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola.

Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa bahan bakar merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk berbagai jenis BBM, seperti Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Diduga, pengelola SPBU telah memasang perangkat tambahan berupa PCB (printed circuit board) yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.

“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara ruang pompa dan alat ukur BBM,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan perangkat ilegal ini menyebabkan ketidaksesuaian takaran bahan bakar yang dijual ke masyarakat.

“Pemilik SPBU diduga menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam menindak pelaku kecurangan ini. Ia mengungkapkan bahwa perangkat ilegal tersebut ditemukan pada empat pompa dispenser yang digunakan SPBU.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi mengalami penyusutan sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%, sehingga konsumen dirugikan,” ujar Menteri Perdagangan.

Exit mobile version