Aceh Utara, Buana.News – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka yang terlibat dalam perburuan dan penjualan kulit harimau serta beruang madu ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (23/1/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang telah diajukan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, yang selanjutnya akan menyusun dakwaan dan melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni (R) berusia 26 tahun, Z (35), dan I (36), yang diketahui merupakan perangkat desa di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka masing-masing menjabat sebagai Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Dusun (Kadus).
Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, satu lembar kulit beruang madu, serta sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat penangkapan pada November 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH., M.H, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan akan menahan ketiga tersangka di Lapas Lhoksukon selama 20 hari ke depan.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam, baik satwa maupun tumbuhan yang dilindungi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Oktriadi.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang terduga terlibat dalam penjualan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, pada Senin malam (26/11/2024).
Kulit harimau dan beruang madu tersebut diketahui milik tersangka R, yang mengaku mendapatkan barang bukti tersebut melalui jerat yang dipasang di hutan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan, R dan Z sedang mengangkut kulit hewan tersebut menggunakan sepeda motor, sementara I diamankan karena perannya dalam mencari pembeli.