Beranda Dunia Tiga Tahun Tanpa Pembangunan Pabrik di Abdya, PT Ensem Digugat YARA ke...

Tiga Tahun Tanpa Pembangunan Pabrik di Abdya, PT Ensem Digugat YARA ke Pengadilan

Blangpidie, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat PT Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Gugatan itu diajukan atas ketidakpastian pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, karena telah mengantongi izin sejak 2021, namun hingga kini belum ada realisasi investasi.

Suhaimi, Kepala Perwakilan YARA Abdya dan Aceh Selatan, menjelaskan, PT Ensem Abadi tidak melakukan investasi apapun setelah memperoleh izin pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton per hari.

“Kami menggugat PT Ensem Abadi karena mereka tidak merealisasikan investasi yang seharusnya dilakukan sejak izin diberikan,” kata Suhaimi saat ditemui di Blangpidie, Senin (3/2/2025).

Menurut Suhaimi, jika PT Ensem Abadi melaksanakan investasinya sesuai izin yang diberikan, pabrik tersebut dapat memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. “Investasi ini juga dapat mendorong pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan di Abdya,” tambah Suhaimi.

Lebih lanjut, Suhaimi, menjelaskan, pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit ini bisa mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan berbagai fasilitas umum.

“Jika investasi berjalan sesuai dengan izin, selain membuka lapangan kerja, pabrik ini juga dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi kemiskinan,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, YARA meminta Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memerintahkan PT Ensem Abadi membayar kerugian kepada penggugat. YARA menuntut kompensasi sebesar Rp 3.500.000 per bulan untuk dua klien mereka, Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi, yang telah kehilangan kesempatan kerja selama 25 bulan. Total kerugian yang dituntut mencapai Rp 175.000.000.

Selain itu, YARA juga menuntut pembayaran kerugian atas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat tidak beroperasinya pabrik tersebut. YARA memperkirakan kerugian PAD mencapai Rp 3.000.000.000 per bulan selama 25 bulan, dengan total kerugian sebesar Rp 75.000.000.000. YARA meminta agar pembayaran kerugian ini disalurkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selain menggugat PT Ensem Abadi, YARA juga menarik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai turut tergugat. Mereka meminta Pengadilan untuk memerintahkan kedua instansi tersebut mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Kuala Batee.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya untuk mencabut izin-izin yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi, karena mereka telah abai terhadap pembangunan pabrik ini,” tegas Suhaimi.

Setelah mengajukan gugatan melalui e-court, Suhaimi berharap agar pengadilan segera memproses perkara ini dan memberikan keputusan yang adil bagi masyarakat dan pemerintah daerah.