Banda Aceh, Buana.News – Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di lokasi wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ketiganya ditangkap saat menarik pungutan tidak sah dari para pengunjung wisata yang datang menggunakan mobil. Mereka meminta bayaran berdasarkan jumlah penumpang dalam kendaraan, namun hanya memberikan satu lembar tiket seharga Rp3.000. Modus ini diduga merugikan pengunjung dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi pengelola kawasan wisata tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 10 Mei 2025, menjelaskan bahwa para terduga pelaku telah dimintai keterangan, didata, dan dibina. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat, khususnya di area wisata. Kami akan terus menindak tegas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan,” ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan berkelanjutan, Polda Aceh juga akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di titik-titik rawan untuk menekan aksi premanisme dan pungli.