Beranda Bireun Tidak Terbukti Melakukan Rudapaksa Terhadap Anak, Kakek 76 Tahun Divonis Bebas

Tidak Terbukti Melakukan Rudapaksa Terhadap Anak, Kakek 76 Tahun Divonis Bebas

Bireuen, Buana.News – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen memvonis bebas seorang kakek berinisial M (76) dari segala tuntutan hukum terkait kasus dugaan rudapaksa dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Putusan ini sesuai dengan register perkara jinayah nomor 03/JN/2024/MS.Bir.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa M pada 25 Juni 2024. Terdakwa dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo Pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pada 2 September 2024, JPU telah membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak. Berdasarkan tuntutan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan tuntutan hukuman penjara selama 80 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, serta diperintahkan untuk tetap ditahan.

Selama proses persidangan, terdakwa M didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong, yang dipimpin oleh Muhammad Ari Syahputra, SH.MH. Dalam keterangannya pada awak media, Ari menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah, bahwa kliennya telah melakukan rudapaksa dan pelecehan terhadap anak.

“Bagaimana mungkin seorang kakek berusia 76 tahun yang bahkan sulit berjalan, dapat melakukan tindakan tersebut?” ujar Ari sambil berseloroh kepada media.

Menurut Ari, bukti-bukti yang diajukan JPU sangat lemah. Ia menjelaskan, JPU tidak dapat menghadirkan rekaman video yang disebut-sebut sebagai bukti. Kemudian saksi-saksi yang dihadirkan hanyalah saksi testimonium de auditu, yakni saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar dari orang lain, bukan saksi mata kejadian.

“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti yang kuat merupakan fitnah,” tegasnya.

Setelah melalui persidangan selama hampir empat bulan, akirnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Arif Sani, S.H.I., dengan anggota Siti Salwa, S.H.I., M.H., dan Drs. Syardili, M.H., memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah rudapaksa dan pelecehan terhadap anak, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Selasa 24 September 2024.

“Dalam amar putusan, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tambah Ari.

Ketika disinggung mengenai langkah selanjutnya, Ari menyatakan bahwa putusan hakim sudah sangat tepat, adil, dan objektif, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang ada. Ia juga menegaskan pihaknya akan mempersiapkan kontra memori kasasi jika JPU mengajukan kasasi atas putusan tersebut.