Beranda Aceh Tewaskan Ibu dan Anak, YARA Desak Polres Bireuen Tuntaskan Kasus Laka Lantas...

Tewaskan Ibu dan Anak, YARA Desak Polres Bireuen Tuntaskan Kasus Laka Lantas Maut

Muhammad Zubir, Kepala Perwakilan YARA Kabulateb Bireuen.

Bireuen, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polres Bireuen untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Kecelakaan tragis tersebut melibatkan satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan sepeda motor Honda Beat BL 3943 ZBK, dikendarai oleh seorang ibu bersama tiga anaknya, pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam insiden tersebut, Akwanul Muslimin meninggal di tempat, sementara ibunya, Safriana, meninggal dunia keesokan harinya, Rabu (29/1). Sementara itu, satu anak lain masih menjalani perawatan intensif di RSU dr. Fauziah Bireuen.

Kepala Perwakilan YARA Bireuen, Muhammad Zubir, menegaskan, kasus ini harus diusut secara tuntas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 310 ayat (4), disebutkan pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan hukuman hingga enam tahun penjara.

Jika kecelakaan terjadi akibat kesengajaan atau kecerobohan, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, pelaku dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

“Pasal 310 dan 311 UU LLAJ merupakan tindak pidana umum, bukan delik aduan. Ini berarti pihak kepolisian wajib menindaklanjuti kasus ini tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga korban,” tegas Zubir dalam pernyataan tertulisnya kepada media pada Minggu (9/3).

Zubir juga menekankan agar kasus ini tidak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), mengingat ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa membedakan latar belakang ekonomi korban.

“Jangan sampai hanya karena korban berasal dari masyarakat kecil, hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Jika ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum, syarat-syaratnya harus dipenuhi, dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku.

Oleh karena itu, YARA meminta Polres Bireuen untuk bertindak secara tegas dan membawa kasus ini hingga ke pengadilan, demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.