Beranda Daerah Tertunggak 3 Bulan, Konsumen FIF Grup Diduga Disandera 16 Jam di Kantor...

Tertunggak 3 Bulan, Konsumen FIF Grup Diduga Disandera 16 Jam di Kantor Lhokseumawe

Muhammad Reza saat disandera di Kantor FIF Grup Lhokseumawe, berlokasi di Jalan Baru, Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kamis (25/9/2025).

Lhokseumawe, Buana.News – Seorang konsumen FIF Finance Lhokseumawe, Muhammad Reza, warga Lhoksukon, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak leasing setelah menunggak cicilan selama tiga bulan.

Kepada media ini, Muhammad Reza mengaku ditahan hingga 16 jam di kantor FIF Finance yang berlokasi di Jalan Baru, Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/9/2025) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah debt collector FIF Finance mendatangi tempat kerja Reza di salah satu kafe di Lhokseumawe. Dengan alasan dimintai keterangan terkait tunggakan kredit, Reza kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Menurut pengakuannya, setibanya di kantor, ia tidak diperbolehkan pulang. Bahkan, Reza diminta bermalam di mushalla kantor hingga keesokan paginya.

Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ibunya, Tati, datang ke kantor FIF Finance untuk menyelesaikan tunggakan yang disebut mencapai lebih dari Rp8 juta lebih. Namun, pihak leasing dikabarkan menolak menerima pembayaran dari sang ibu dan meminta kehadiran anggota keluarga lain.

Situasi pun berlarut hingga pukul 15.00 WIB. Barulah LSM Cakra datang menjemput Reza dan membawanya ke Polsek Banda Sakti untuk mencari penyelesaian terkait kontrak kredit sekaligus dugaan penyanderaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi saat hadir di Mapolsek Banda Sakti, Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, enggan memberikan komentar terkait insiden yang menimpa konsumennya.

Bahkan, saat ini kasus tersebut telah menjadi sorotan publik, terutama menyangkut praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur.