Lhokseumawe, Buana.News – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap DM (49), seorang pria yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya, yang mengakibatkan kematian dan luka berat, pada Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, yang sebelumnya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, melakukan surveilans dan pemetaan sejak subuh. Mereka berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di lokasi terpencil tersebut. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu menyiramkan cairan asam sulfat (H₂SO₄) kepada kedua anak tirinya.
Akibat tindakan tersebut, korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Sementara korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat. Kedua korban, yang merupakan pelajar dari Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menjadi sasaran kekerasan pelaku karena motif sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku, yang menurutnya melakukan perselingkuhan dengan mantan suaminya di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindak kekerasan yang dilakukannya merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan adalah barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.